Sekarang di sini saya akan membahas salah satu website pemerintahan yang mungkin gak asing di kalian, yaitu website Kemenristekdikti RI. Sebelum saya membahas isi dari websitenya saya akan membahas apa itu Kemenristekdikti RI.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Muhammad Nasir.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Visi, Misi & Strategi
Dengan pertimbangan menjalankan mandat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta dengan mempertimbangkan kondisi umum dan aspirasi masyarakat, kerangka kerja logis yang dibangun untuk menopang daya saing nasional, mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh Kemenristekdikti, maka disusun Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis sebagai berikut.
VISI
“Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa”
MISI
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi Kemenristekdikti adalah :
- Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas; dan
- Meningkatkan kemampuan Iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi.
TUJUAN STRATEGI
Dalam rangka mencapai visi dan misi Kemenristekdikti seperti yang dikemukakan di atas, maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals). Dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kemenristekdikti, maka tujuan strategis yang harus dicapai adalah :
“Meningkatnya relevansi, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan Iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa”
Untuk melihat secara lebih konkrit ketercapaian tujuan strategis tersebut perlu ditetapkan ukuran indikator tujuan tersebut secara kuantitatif. Dalam rancangan lima tahun ke depan, indikator kinerja tujuan strategis diukur dengan indeks pendidikan tinggi pada tahun 2019 ditargetkan berada pada peringkat 56 besar dunia dengan nilai 5,0 dan indeks inovasi Indonesia pada tahun 2019 yang ditargetkan berada pada peringkat 26 besar dunia dengan nilai 4,4.
SASARAN STRATEGI
Tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 (lima) sasaran strategis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2015-2019. Sasaran strategis tersebut adalah :
- Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi;
- Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek dan pendidikan tinggi;
- Meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas sumber daya Iptek dan pendidikan tinggi;
- Meningkatnya relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan; dan
- Menguatnya kapasitas inovasi.
PENDAPAT PRIBADI MENGENAI WEBSITE
Saat saya membuka website Kemenristekdikti RI, website tersebut langsung menampilkan informasi-informasi seperti pengumuman, siaran pers, pidato menteri, dan informasi terkait. Website tersebut memiliki tampilan yang cukup menarik dengan warna utama biru dan dipadu dengan warna polygon merah putih yang sesuai dengan bendera kita. Website tersebut terdapat menu bar yang di dalamnya terdapat sub kategori seperti Profil, Layanan Publik, Informasi Publik, Produk Hukum, Direktori, dan Lelang. Kalau di lihat bagian bawah terdapat informasi kabar, galeri, RISTEKDIKTI TV (menyediakan informasi berupa video), info iptek dikti, opini, tautan penting, infografis, e-pustaka, dan agenda. Di website ini juga terdapat media aduan masyarakat kepada KemristekDikti jadi kita bisa melaporkan/ mengadukan ke Kemenristekdikti RI dengan membuka link yang telah disediakan. Di website ini tersedia fitur pencarian artikel/informasi yang mau kita cari.Jika kalian mau membuka websitenya bisa membukanya dengan mengklik link di bawah:
Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (http://ristekdikti.go.id/)
0 komentar:
Posting Komentar