Privasi dalam Web
Posting sebelumnya saya membahas mengenai kebijakan dalam web. Di dalam kebijakan web terdapat juga kebijakan mengenai privasi dalam web yang memungkinkan bagaimana pembuat website mengelola, melindungi dan menggunakan informasi privasi mengenai seseorang (informasi pribadi, hubungan, dan transaksi) yang telah terdaftar maupun yang mengunjungi website tersebut. Kebijakan privasi tersebut biasanya diterbitkan di website mereka dengan tujuan untuk memberitahukan kepada pengguna yang terdaftar atau pengguna yang mengunjungi website mereka. Pembuat website biasanya menggunakan informasi seseorang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, pengelolaan maupun pelayanan.
HAYUNINGTYAS, WIDIASTUTI HAPSARI. 2015. "ANALISIS PENGARUH KENYAMANAN DAN KEAMANAN TERHADAP KEPERCAYAAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN ".
http://eprints.undip.ac.id/47130/1/03_HAYUNINGTYAS.pdf. 10 April 2016.
Mengapa privasi atau kebijakan privasi dalam web diperlukan?
Karena itu menyangkut informasi seseorang/konsumen yang harus dilindungi agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh orang lain. Contohnya yaitu informasi kartu kredit, alamat tinggal atau nomor hp. Bagaimana jika informasi tersebut dicuri oleh orang lain atau disebarkan oleh si pembuat website? Nah biasanya pembuat website memberikan perlindungan informasi yang terdaftar di dalam website mereka dengan tujuan untuk tidak melanggar UU mengenai perlindungan privasi seseorang.
Manfaat perlindungan privasi adalah perlindungan privasi merupakan bagian dari HAM, dengan privasi atas data pribadi akan menciptakan kenyamanan dan keamanan bertransaksi. Sebagaimana diatur dalam pasal 28G (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta dalam Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 39 serta juga dalam pasal 12 Universal Declaration of Human right “no one should be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence nor to attack on his honor and reputation”.
Daftar Pustaka
Rachman, Nurdizal M. , Asep Efendi, dan Emir Wicaksana. 2010. PANDUAN LENGKAP PERENCANAAN CSR. Jakarta: Penebar Swadaya.
Zimmerer, Thomas W. , Norman M. Scarborourgh, dan Doug Wilson. 2009. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil 2 (ed.5) Koran. Jakarta: Salemba Empat.
Zimmerer, Thomas W. , Norman M. Scarborourgh, dan Doug Wilson. 2009. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil 2 (ed.5) Koran. Jakarta: Salemba Empat.
HAYUNINGTYAS, WIDIASTUTI HAPSARI. 2015. "ANALISIS PENGARUH KENYAMANAN DAN KEAMANAN TERHADAP KEPERCAYAAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN ".
http://eprints.undip.ac.id/47130/1/03_HAYUNINGTYAS.pdf. 10 April 2016.
0 komentar:
Posting Komentar